BKD Prov.Sulteng

Detail Artikel & Berita

Cover Image

Diposting Oleh: BKD Prov.Sulteng

05 April 2022 | C-ART-1948287716

Dinas Dikbud Prov. Sulteng Gelar Rapat Koordinasi Kepegawaian & Launching SIMPESATDIK

 Akhir Maret lalu, tepatnya 28 – 31 Maret 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulteng (Dikbud Sulteng) melaksanakan Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg). Kegiatan berlangsung di Swiss Bell In Hotel Palu. Rakorpeg ini bersifat internal lingkup Dikbud Sulteng. Karenanya diikuti oleh peserta yang mengelola kepegawaian baik di Dinas Dikbud (termasuk bidang-bidang) maupun dari Cabang Dinas Dikbud. Rakorpeg dibuka langsung oleh Kepala Dinas Dikbud Sulteng, Yudiawati Vidiana Windarrusliana, SKM, M.Kes.
    
    Rakorpeg digelar untuk memberi pengetahuan dan informasi tentang regulasi kepegawaian terkini dan hal-hal lainnya yang terkait kepegawaian. Olehnya, dalam rakorpeg itu narasumber yang menyampaikan materi berasal dari berbagai perangkat daerah dan organisasi. Yaitu Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Daerah, Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Korpri Sulteng.
   

 Rakorpeg juga dirangkaikan dengan peresmian penggunaan Sistim Informasi Manajemen Pembinaan Satuan Pendidikan (Simpesatdik). Suatu aplikasi untuk memudahkan proses monitor dan evaluasi pejabat fungsional (Guru dan Pengawas) di satuan pendidikan (SMA/SMK/SLB).
    
    BKD dalam rakorpeg tersebut kebagian tugas menyampaikan panduan penyusunan SKP/Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 sesuai Permenpan No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistim Manajemen Kinerja PNS dan regulasi disiplin PNS sesuai PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Materi tersebut dibawakan oleh Tauhid Thalib dan Sandi Gustomo dari Bidang FPIK BKD Sulteng.
   

 Terkait SKP/Penilaian Kinerja PNS ini memang telah terbit regulasi baru. Yaitu Permenpan No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN. Permenpan baru ini memang mencabut Permenpan No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistim Manajemen Kinerja PNS. Namun permenpan baru ini mengatur bahwa untuk SKP/Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 tetap merujuk pada Permenpan No. 8 Tahun 2021. Adapun Permenpan No. 6 Tahun 2022 diberlakukan untuk SKP/Penilaian Kinerja ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2022. Demikian semoga bermanfaat. (TT).
   



Rekomendasi Berita / Artikel Lainnya

Cover Image
PENGUMUMAN HASIL PENILAIAN ADMINISTRASI DAN REKAM JEJAK SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2026

Berdasarkan Keputusan Rapat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 800.1.2.6/007/PANSEL-JPTP/2026 tan...

20 February 2026

Baca Artikel
Cover Image
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1447 H

Kepala Badan dan Seluruh Staf Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H. Semoga amal ibadah...

19 February 2026

Baca Artikel
Cover Image
SELAMAT TAHUN BARU IMLEK 2026

17 February 2026

Baca Artikel
Cover Image
Pemilihan Kepengurusan Dharma Wanita BKD Provinsi Sulawesi Tengah Dan Pembekalan Public Speaking

Palu — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan pemilihan kepengurusan Dharma Wanita Persatuan (DWP) di lingkup...

11 February 2026

Baca Artikel
Cover Image
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah Laksanakan Uji Coba Layanan Aplikasi BISIKIN

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan uji coba layanan aplikasi BISIKIN sebagai langkah nyata transformasi digital di b...

06 February 2026

Baca Artikel