BKD Prov.Sulteng

Detail Artikel & Berita

Cover Image

Diposting Oleh: BKD Prov.Sulteng

22 January 2026 | C-ART-9979665216

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tegaskan Pesan Mutasi Yang Beredar Adalah Penipuan

 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pesan berisi pemberitahuan mutasi pegawai yang beredar melalui pesan singkat/WhatsApp dan mengatasnamakan Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah adalah tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang mencemarkan nama baik institusi. Pesan tersebut mencatut nama Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah, menggunakan redaksi menyerupai surat resmi instansi pemerintah, serta mencantumkan identitas dan nomor kontak yang diklaim sebagai pejabat di lingkungan BKD. Dalam pesan tersebut, penerima diminta untuk segera melakukan koordinasi terkait proses mutasi pegawai, khususnya di lingkungan pendidikan. BKD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa seluruh proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan melalui mekanisme dan prosedur resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak pernah disampaikan melalui pesan pribadi, pesan berantai, atau nomor kontak yang tidak terdaftar dalam saluran resmi instansi.
    Sebagai bentuk tindak lanjut atas beredarnya pesan penipuan tersebut, BKD Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan rapat klarifikasi bersama Kepala SMKN 1 TOILI. Rapat tersebut dilaksanakan untuk memberikan penjelasan secara langsung, meluruskan informasi yang tidak benar, serta memastikan bahwa tidak ada proses mutasi yang dilakukan berdasarkan pesan tersebut. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa BKD tidak pernah mengeluarkan pemberitahuan mutasi sebagaimana dimaksud dalam pesan yang beredar, dan seluruh pihak diminta untuk mengabaikan serta tidak menindaklanjuti isi pesan tersebut dalam bentuk apa pun.
   

Preview Image

 Sehubungan dengan kejadian ini, BKD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa:
   

 1. Pesan yang beredar bukan merupakan informasi resmi BKD Provinsi Sulawesi Tengah.  

 2. Nama dan jabatan Kepala BKD telah dicatut tanpa hak, sehingga merugikan institusi dan berpotensi menimbulkan keresahan.  

 3. Informasi resmi terkait mutasi, promosi, dan administrasi kepegawaian hanya disampaikan melalui surat dinas resmi, aplikasi kepegawaian, dan kanal komunikasi resmi pemerintah daerah.  

 BKD Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Sekolah, serta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar selalu waspada, tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, serta segera melakukan konfirmasi ke BKD apabila menerima informasi yang mencurigakan. BKD Provinsi Sulawesi Tengah akan terus berupaya menjaga integritas dan kredibilitas pelayanan kepegawaian serta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
   


   



Rekomendasi Berita / Artikel Lainnya

Cover Image
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1447 H

Kepala Badan dan Seluruh Staf Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H. Semoga amal ibadah...

19 February 2026

Baca Artikel
Cover Image
SELAMAT TAHUN BARU IMLEK 2026

17 February 2026

Baca Artikel
Cover Image
Pemilihan Kepengurusan Dharma Wanita BKD Provinsi Sulawesi Tengah Dan Pembekalan Public Speaking

Palu — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan pemilihan kepengurusan Dharma Wanita Persatuan (DWP) di lingkup...

11 February 2026

Baca Artikel
Cover Image
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah Laksanakan Uji Coba Layanan Aplikasi BISIKIN

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan uji coba layanan aplikasi BISIKIN sebagai langkah nyata transformasi digital di b...

06 February 2026

Baca Artikel
Cover Image
PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2026

Dalam rangka Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tent...

03 February 2026

Baca Artikel