BKD Prov.Sulteng

Detail Artikel & Berita

Cover Image

Diposting Oleh: BKD Prov.Sulteng

30 August 2022 | C-ART-427129774

PELAKSANAAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021 MELALUI PERKA BKN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OlO tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan mengenai Disiplin PNS tersebut perlu disesuaikan. Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. PNS yang diangkat sebagai penjabat Kepala Desa juga wajib menaati ketentuan peraturan Disiplin PNS antara lain setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good gouernance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
   

Preview Image

Jika file diatas tidak tampil, maka silahkan klik tombol di bawah ini untuk melihat file tersebut :

 Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini. Penjatuhan hukuman berupa jenis Hukuman Disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui Upaya Administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin.
   

 Demikian Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tidak lain sebagaimana dalam Pasal 2 adalah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan Disiplin PNS.
   



Rekomendasi Berita / Artikel Lainnya

Cover Image
JUMAT SUBUH BERKAH PROV SULTENG 12 Juni 2026 | Diiringi Hujan Rahmat

Kegiatan Jumat Subuh Berkah lingkup Pemprov Sulteng kembali digelar di Masjid Al'mujahiddin, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dihadi...

12 June 2026

Baca Artikel
Cover Image
Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah Turut Hadir Jalan Santai Bersama Gubernur Sulawesi Tengah

Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah turut hadir jalan santai bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolda dan para pimpinan OPD, Jumat 12 Juni 2026. Kegi...

12 June 2026

Baca Artikel
Cover Image
Kaban BKD Sulteng Menghadiri Pelantikan Jafung Dokter Utama Di RSUD Undata

11 June 2026

Baca Artikel
Cover Image
Wawancara Pansel Kab. Parimo Masuk Hari Ketiga

10 June 2026

Baca Artikel
Cover Image
Open Bidding JPT Kab. Parimo Tahun 2026 Masuk Tahap Wawancara

09 June 2026

Baca Artikel