BKD Prov.Sulteng

Detail Artikel & Berita

Cover Image

Diposting Oleh: BKD Prov.Sulteng

29 August 2022 | C-ART-428498819

BKD SULTENG GELAR SOSIALISASI PENGINPUTAN DATA PEGAWAI NON ASN

 Dalam rangka mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai honorer, pemerintah meminta kepada setiap instansi untuk melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing.
    
    Menyahuti hal tersebut, BKD Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan sosialisasi terkait penginputan data Pegawai Non ASN di lingkungan intansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor BKD Sulteng pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Sekretaris BKD Sulteng, Hj. Neng Elly, SH., MM, didampingi oleh Koordinator Sub Bidang Formasi dan Pengadaan, Mohammad Syarif Zamrud, S.Sos., MM yang bertindak sebagai moderator, Kepala Bidang FPIK, Syarifuddin, S.Sos., MAP, dan Koordinator Sub Bidang Fasilitasi dan Profesi ASN, Tauhid Thalib, SE., MM. Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Kepegawaian dan Umum serta para Verifikator Penginput Data Non ASN yang telah ditunjuk oleh Pejabat di masing-masing OPD.
   

Preview Image

 Dalam sambutannya, Sekretaris BKD menyampaikan harapannya agar setiap OPD berkerja sama demi kelancaran kegiataan pendataan Pegawai Non ASN ini. Beliau juga menyampaikan pesan dari Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah untuk berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dengan meminta sejumlah imbalan karena sesungguhnya pendataan Pegawai Non ASN ini dilakukan untuk mencari solusi atas masalah penghapusan tenaga Non ASN di instansi Pemerintah.
   

Preview Image

 Materi dalam kegiatan sosialisasi ini terdiri dari pembahasan tata cara pengisian Form Pendataan Pegawai Non ASN yang telah dibagikan kepada pengelola kepegawaian setiap OPD. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan Verifikator yang bertugas dapat memahami dan mempraktekkan hal-hal teknis yang telah disampaikan.
    
    Salah satu point penting yang harus dipedomani adalah BKD hanya berkoordinasi dengan Kasubag Kepegawaian dan Umum OPD Induk sehingga data Pegawai Non ASN yang diterima oleh BKD adalah data hasil verifikasi pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum OPD Induk masing-masing. Untuk tenaga honorer dari Cabang Dinas maupun UPT perlu dilakukan verifikasi data lebih dulu pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum OPD Induk masing-masing. Tidak dibenarkan adanya oknum yang menginput datanya sendiri tanpa diketahui oleh Kasubag Kepegawaian dan Umum.
    
    Setiap instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dihimbau untuk segera melakukan pendataan dan validasi tenaga non ASN serta mengumpulkan data tersebut ke BKD hingga tanggal 31 Agustus 2022. (WS)
   



Rekomendasi Berita / Artikel Lainnya

Cover Image
PENGUMUMAN HASIL PENILAIAN ADMINISTRASI DAN REKAM JEJAK SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2026

Berdasarkan Keputusan Rapat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 800.1.2.6/007/PANSEL-JPTP/2026 tan...

20 February 2026

Baca Artikel
Cover Image
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1447 H

Kepala Badan dan Seluruh Staf Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H. Semoga amal ibadah...

19 February 2026

Baca Artikel
Cover Image
SELAMAT TAHUN BARU IMLEK 2026

17 February 2026

Baca Artikel
Cover Image
Pemilihan Kepengurusan Dharma Wanita BKD Provinsi Sulawesi Tengah Dan Pembekalan Public Speaking

Palu — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan pemilihan kepengurusan Dharma Wanita Persatuan (DWP) di lingkup...

11 February 2026

Baca Artikel
Cover Image
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah Laksanakan Uji Coba Layanan Aplikasi BISIKIN

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan uji coba layanan aplikasi BISIKIN sebagai langkah nyata transformasi digital di b...

06 February 2026

Baca Artikel