BKD Prov.Sulteng

Detail Artikel & Berita

Cover Image

Diposting Oleh: BKD Prov.Sulteng

29 August 2022 | C-ART-982944188

BKD SULTENG GELAR SOSIALISASI PENGINPUTAN DATA PEGAWAI NON ASN

 Dalam rangka mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai honorer, pemerintah meminta kepada setiap instansi untuk melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing.
    
    Menyahuti hal tersebut, BKD Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan sosialisasi terkait penginputan data Pegawai Non ASN di lingkungan intansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor BKD Sulteng pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Sekretaris BKD Sulteng, Hj. Neng Elly, SH., MM, didampingi oleh Koordinator Sub Bidang Formasi dan Pengadaan, Mohammad Syarif Zamrud, S.Sos., MM yang bertindak sebagai moderator, Kepala Bidang FPIK, Syarifuddin, S.Sos., MAP, dan Koordinator Sub Bidang Fasilitasi dan Profesi ASN, Tauhid Thalib, SE., MM. Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Kepegawaian dan Umum serta para Verifikator Penginput Data Non ASN yang telah ditunjuk oleh Pejabat di masing-masing OPD.
   

Preview Image

 Dalam sambutannya, Sekretaris BKD menyampaikan harapannya agar setiap OPD berkerja sama demi kelancaran kegiataan pendataan Pegawai Non ASN ini. Beliau juga menyampaikan pesan dari Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah untuk berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dengan meminta sejumlah imbalan karena sesungguhnya pendataan Pegawai Non ASN ini dilakukan untuk mencari solusi atas masalah penghapusan tenaga Non ASN di instansi Pemerintah.
   

Preview Image

 Materi dalam kegiatan sosialisasi ini terdiri dari pembahasan tata cara pengisian Form Pendataan Pegawai Non ASN yang telah dibagikan kepada pengelola kepegawaian setiap OPD. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan Verifikator yang bertugas dapat memahami dan mempraktekkan hal-hal teknis yang telah disampaikan.
    
    Salah satu point penting yang harus dipedomani adalah BKD hanya berkoordinasi dengan Kasubag Kepegawaian dan Umum OPD Induk sehingga data Pegawai Non ASN yang diterima oleh BKD adalah data hasil verifikasi pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum OPD Induk masing-masing. Untuk tenaga honorer dari Cabang Dinas maupun UPT perlu dilakukan verifikasi data lebih dulu pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum OPD Induk masing-masing. Tidak dibenarkan adanya oknum yang menginput datanya sendiri tanpa diketahui oleh Kasubag Kepegawaian dan Umum.
    
    Setiap instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dihimbau untuk segera melakukan pendataan dan validasi tenaga non ASN serta mengumpulkan data tersebut ke BKD hingga tanggal 31 Agustus 2022. (WS)
   



Rekomendasi Berita / Artikel Lainnya

Cover Image
DP Korpri Prov. Sulteng Masa Bakti 2026-2031 Rapat Perdana

Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Tengah Drs. H. Abdul Raaf Malik, M.Si., memimpin rapat perdana Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi T...

15 June 2026

Baca Artikel
Cover Image
JUMAT SUBUH BERKAH PROV SULTENG 12 Juni 2026 | Diiringi Hujan Rahmat

Kegiatan Jumat Subuh Berkah lingkup Pemprov Sulteng kembali digelar di Masjid Al'mujahiddin, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dihadi...

12 June 2026

Baca Artikel
Cover Image
Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah Turut Hadir Jalan Santai Bersama Gubernur Sulawesi Tengah

Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah turut hadir jalan santai bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolda dan para pimpinan OPD, Jumat 12 Juni 2026. Kegi...

12 June 2026

Baca Artikel
Cover Image
Kaban BKD Sulteng Menghadiri Pelantikan Jafung Dokter Utama Di RSUD Undata

11 June 2026

Baca Artikel
Cover Image
Wawancara Pansel Kab. Parimo Masuk Hari Ketiga

10 June 2026

Baca Artikel