Wakil Gubernur Sulteng Lantik Pejabat Non Manajerial (Fungsional) Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah
Palu - Profiling kepegawaian lingkup Provinsi Sulawesi Tengah semakin dinamis. Setelah pada 21 Juli 2025 lalu Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid melantik 1 JPT (Kadis ESDM Prov. Sulteng dan beberapa pejabat non manajerial (fungsional) maka giliran Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, melantik 30 pejabat fungsional di Ruang Polibu pada Sabtu, 6 September 2025.
Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800.1.3.3/321 s/d 350-VIII/BKD-Gub.ST/2025 tanggal 1 September 2025. Pejabat fungsional yang dilantik berasal dari berbagai perangkat daerah. Antara lain Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Kehutanan, Inspektorat, BKD, BPSDM, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Dalam sambutannya, Wagub dr. Reny menegaskan bahwa pelantikan ini adalah amanah besar dari negara dan masyarakat. Ia menyatakan bahwa jabatan fungsional memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik, pendorong inovasi, dan garda terdepan dalam mendukung pembangunan daerah. Dipintanya agar para pejabat fungsional meningkatkan kinerja, menghadirkan inovasi, dan bekerja dengan penuh dedikasi.
Wagub Sulteng yang dijuluki Gubernur Kesehatan ini juga berpesan kepada para pimpinan perangkat daerah untuk memberikan dukungan penuh kepada pejabat fungsional agar dapat berkembang dan berinovasi. Dukungan ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. "Bekerjalah dengan sepenuh hati. Buktikan bahwa Saudara layak menyandang jabatan ini dan mampu memberi kontribusi nyata bagi kemajuan Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
3 ASN PNS BKD Prov. Sulteng turut dilantik. 2 PNS menjabat Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Muda (Hari dan Abay) dan 1 PNS menjabat Assessor SDM Aparatur Ahli Muda (Alhamid). Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, MM, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulteng. (TT)