Rapat Fasilitasi Organisasi Profesi ASN Tahun 2025
Merujuk Surat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA - OPD) Nomor : DPA/A.1/5.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 10 Januari 2025 Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 dan menindaklanjuti Surat PT. Samasa Berkah Mandiri No : 04/SPM/SBM-PLW/I/2025 Tanggal 17 Januari 2025 dengan perihal Permohonan Izin Sosialisasi, BKD Prov. Sulteng menggelar acara Rapat Fasilitasi Profesi ASN untuk Tahun 2025.
Acara berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025 bertempat di aula kantor BKD Prov. Sulteng. Untuk edisi kali ini, Rapat FPASN dimaksudkan untuk : Memfasilitasi ASN (PNS & PPPK) lingkup Prov. Sulteng mendapat informasi langsung produk, layanan atau hal-hal penting yang bisa dimanfaatkan dan diketahui dari organisasi terkait profesi ASN termasuk pengembang perumahan yang bekerja sama dengan BP Tapera. Memfasilitasi organisasi terkait profesi ASN (Pengembang Perumahan dan Tapera) menyampaikan informasi terbaru dari produk atau layanan mereka yang menjadi bagian dari manajemen kepegawaian dan atau bisa dimanfaatkan oleh para ASN. Menghimpun data ASN baru yang belum termasuk dalam database Tapera. Adanya data tersebut, oleh operator Tapera di BKD Prov. Sulteng akan dimasukkan ke database Tapera. Dengan begitu maka para ASN baru tersebut bisa melakukan registrasi dan berpeluang memanfaatkan pembiayaan dana dari Tapera. Sekaligus juga sebagai pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran sesuai DPA BKD Prov. Sulteng.
Sebanyak 3 narasumber hadir memberikan materi, BP Tapera melalui BRI (Bank Kustodian) dengan materi Informasi Produk & Pembiayaan Tapera. PT. Samasa Berkah Mandiri tentang Informasi perumahan bermitra Perbankan/Tapera dan dari BKD mengenai Penghimpunan data ASN baru untuk dimasukkan dalam database Tapera.
Kegiatan seharian penuh tersebut mengungkap bahwa :
a. Sosialisasi difokuskan pada beberapa hal :
1. Materi pembiayaan Perbankan dan Tapera yang dapat digunakan oleh ASN yang saat registrasi dalam sitara.tapera.go.id menyatakan (mencentang) berminat pembiayaan Tapera.
2. Bimtek sistim aplikasi untuk proses pemutakhiran data peserta (tapera mobile).
3. Bimtek proses klaim pengembalian saldo tapera (e-klaim).
4. Proses mutasi ASN peserta Tapera dalam sitara tapera. BP Tapera sangat berharap instansi asal dari ASN yang pindah wilayah kerja agar segera memutasi ASN bersangkutan ke instansi barunya dalam sitara tapera.
5. Instansi baru agar segera menerima dan memasukkannya dalam sitara tapera instansi tersebut.
b. ASN yang berminat menggunakan pembiayaan Tapera agar menghubungi Bank Custodian (penyalur dana tapera) yang umumnya adalah Bank BUMN dan Bank Daerah.
c. Instansi daerah, dalam hal ini BKD Prov. Sulteng, sangat diharapkan segera memasukkan data ASN barunya dalam database Tapera melalui fitur Pemberi Kerja. Setelah adanya data itu barulah bisa para ASN baru melakukan registrasi dan atau memutakhirkan datanya secara mandiri melalui fitur Peserta.
d. Para ASN agar melakukan registrasi dan atau memutakhirkan datanya dalam database Tapera melalui (sitara.tapera.go.id) fitur peserta. Hal ini wajib dilakukan sehingga mereka bisa berpeluang menggunakan pembiayaan perumahan dari dana Tapera. Atau ketika program Tapera kembali dijalankan (iuran), ada kepastian identitas kepemilikan saldo Taperanya. Dan tidak menyulitkan saat penarikan dana Tapera dimasa purna tugas.