BKD Prov.Sulteng

Detail Artikel & Berita

Cover Image

Diposting Oleh: BKD Prov.Sulteng

30 August 2022 | C-ART-1350956754

TINGKATAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN RINGAN, SEDANG DAN BERAT BAGI PNS

 Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi atas 3 yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.
   

Jika file diatas tidak tampil, maka silahkan klik tombol di bawah ini untuk melihat file tersebut :


   

 Demikian penjabaran secara umum penjatuhan hukuman disiplin baik tingkat ringan, sedang, maupun berat bagi seorang PNS yang melakukan tindakan yang melanggar peraturan yang berlaku. Harapannya bahwa setiap PNS sebagai abdi Negara dapat menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
   



Rekomendasi Berita / Artikel Lainnya

Cover Image
JUMAT SUBUH BERKAH PROV SULTENG 12 Juni 2026 | Diiringi Hujan Rahmat

Kegiatan Jumat Subuh Berkah lingkup Pemprov Sulteng kembali digelar di Masjid Al'mujahiddin, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dihadi...

12 June 2026

Baca Artikel
Cover Image
Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah Turut Hadir Jalan Santai Bersama Gubernur Sulawesi Tengah

Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah turut hadir jalan santai bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolda dan para pimpinan OPD, Jumat 12 Juni 2026. Kegi...

12 June 2026

Baca Artikel
Cover Image
Kaban BKD Sulteng Menghadiri Pelantikan Jafung Dokter Utama Di RSUD Undata

11 June 2026

Baca Artikel
Cover Image
Wawancara Pansel Kab. Parimo Masuk Hari Ketiga

10 June 2026

Baca Artikel
Cover Image
Open Bidding JPT Kab. Parimo Tahun 2026 Masuk Tahap Wawancara

09 June 2026

Baca Artikel